Mendikbud Nadiem Makarim Dukung PTN Lebih Mandiri

mendikbud-nadiem-makarim-menjelaskan-kebijakan-kampus-merdeka-foto-humas-kemendikbud-27

jpnn.com, JAKARTA – Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, pendidikan tinggi memiliki dampak tercepat dalam menciptakan sumber daya manusia (SDM) unggul.

Oleh karena itu, pendidikan tinggi harus menjadi ujung tombak yang bergerak paling dinamis karena sangat dekat dengan dunia pekerjaan.

Namun gerak dinamis itu tidak dapat dilakukan tanpa ruang gerak memadai, yang salah satunya disebabkan karena status hukum yang dimiliki, khususnya bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Baca Juga:
Mas Nadiem Minta Perguruan Tinggi Lincah Menyesuaikan Kebutuhan Dunia Kerja

Kebijakan Kampus Merdeka yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

“PTN-BH ini berfungsi hampir seperti PTS (perguruan tinggi swasta), walaupun didanai oleh Pemerintah, tapi dia mendapatkan berbagai hak yang sama seperti swasta dan otonomi,” ujar Mendikbud.

Saat ini jumlah PTN-BH di Indonesia ada 11. Sedangkan sisanya berstatus PTN Satker dan BLU.

PTN-Satker, menurut dia, tidak memiliki fleksibilitas dalam bergerak, misalnya untuk bermitra dengan industri. Selain itu, semua pengaturan keuangan harus dilakukan secara detail per lini sehingga PTN tersebut tidak bisa melakukan perubahan secara cepat.

Di samping itu, PTN Satker dan BLU tidak diberikan aset kepemilikan sehingga tidak bisa dimanfaatkan. Contohnya untuk mengambil pinjaman dengan memanfaatkan aset. Selanjutnya, keleluasaan untuk mengembangkan fasilitas akademik dan non-akademik.

“Kita menuntut kecepatan yang sangat tinggi, tapi kita tidak mengizinkan PTN-Satker maupun PTN-BLU untuk mendapat status di mana dia bisa meningkatkan kualitasnya,” kata Mendikbud.

Dosen Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB), Eko Hari Purnomo, menyampaikan, kemandirian yang dimiliki PTN-BH selama ini seringkali hanya dipandang dari sudut finansial padahal kemandirian yang ada lebih dari itu.

Salah satu manfaat dari status ini adalah kemudahan bagi PTN-BH untuk membuka prodi baru di mana PTN hanya perlu melaporkan kepada kementerian.

(Kemendikbud) memberikan kemudahan bagi PTN untuk meningkatkan statusnya menjadi PTN Badan Hukum (BH). Bukan hanya itu, PTN yang berminat akan dibantu menjadi PTN-BH.

“Bagi yang mau berubah menjadi PTN-BH, tidak ada pengurangan subsidi dari pemerintah sehingga tidak ada kerugian dari sisi finansialnya. Namun perlu diingat, perubahan status bukan pemaksaan, kalau tidak mau silakan,” kata Menteri Nadiem, saat memberikan paparan dalam acara Peluncuran Kebijakan “Merdeka Belajar: Kampus Merdeka”, di Kantor Kemendikbud, Jumat (24/1).

Dia menyampaikan kondisi status perguruan tinggi saat ini, yaitu terdapat tiga jenis status PTN. Status tersebut menentukan tingkat otonomi perguruan tinggi yang bersangkutan.

Baca Juga:
Perguruan Tinggi Optimistis Bisa Jalankan Program Kampus Merdeka
Pertama yang paling rendah otonominya yaitu PTN-Satker (Satuan Kerja). “Ini benar-benar seperti departemen di dalam suatu kementerian,” ujarnya.

Kedua, PTN-BLU (Badan Layanan Umum), memiliki otonomi, tetapi tidak penuh karena statusnya masih bagian dari Pemerintah.

Ketiga, yang paling memiliki otonomi adalah PTN-BH (Badan Hukum).

Baca Juga:
Tentang Kampus Merdeka: Mahasiswa Magang 3 Semester

“PTN-BH ini berfungsi hampir seperti PTS (perguruan tinggi swasta), walaupun didanai oleh Pemerintah, tapi dia mendapatkan berbagai hak yang sama seperti swasta dan otonomi,” ujar Mendikbud.

Saat ini jumlah PTN-BH di Indonesia ada 11. Sedangkan sisanya berstatus PTN Satker dan BLU.

PTN-Satker, menurut dia, tidak memiliki fleksibilitas dalam bergerak, misalnya untuk bermitra dengan industri. Selain itu, semua pengaturan keuangan harus dilakukan secara detail per lini sehingga PTN tersebut tidak bisa melakukan perubahan secara cepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Powered by Joinchat
Hello, Homeschooling Talenta is here..
What do you want to know about this school ?